LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Berdiri pada tanggal 21 Juni 2021
Susunan Pengurus
PenasehatĀ : Dra. Hj. Rini Diah Herawati, M.Pd.
Ketua : Drs. AMK Affandi
Sekretaris : Jaka Panca Widia, S.Psi.
Bendahara : Riyaningsih, S.Pd.
Kepala KantorĀ : Wasul Nuri, S. Hum.
Bidang Administrasi dan Keuangan :
1. Emi Mustaqimah, S.Pd.
2. Suci Ayu Kharisma, S.Pd.
Bidang Pendayagunaan :
1. Diana Suci, S. Pd.
2. Beny Ari Kusuma, S.Pd.
Komentar Terbaru