Oleh: Dr. H. Nur Ahmad Ghojali. MA
Setiap manusia memiliki ciri khas dan perbedaannya. Hal ini, menjadi salah satu cara untuk dapat menyeleksi manusia, mana yang cocok dijadikan kawan dan mana yang cocok hanya sebatas kenal. Dengan melihat sikap dan hati seseorang. Namun, yang sering terjadi, manusia tidak mendapatkan keadilan. Misalnya di lingkungan keluarga, orang tua lebih menyayangi salah satu anak daripada anak-anaknya yang lain. Anak-anak yang tidak mendapat kasih sayang merasa bahwa orang tuanya tidak adil dalam memberikan perhatian dan kasih sayang.
Islam sangatlah menjunjung tinggi nilai keadilan. Nilai keadilan harus dapat diterapkan dalam setiap aspek kehidupan. Keadilan merupakan suatu ciri utama dalam ajaran Islam.setiap orang muslim akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Berdasarkan pada hakekat manusia yang derajatnya sama antara satu mukmin dengan mukmin yang lain. Dan yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan dari setiap mukmin tersebut.
Hak dan kewajiban yang sama-sama digadang-gadang oleh setiap manusia memiliki makna yang berbeda-beda. Sehingga suatu konsepsi keadilan dalam menentukan hak dan kewajiban manusia sangatlah berpengaruh. Dimana dengan tegaknya suatu keadilan akan membuat setiap orang merasa aman dan nyaman. Keadilan dalam hal ini tersurat dalam landasan hukum Islam baik yang tertera di dalam Al-Qur‟an maupun dalam Al-Hadist.
Sangatlah sukar ketika ketidakadilan tidak diterapkan dalam kehidupan karena kehidupan bermasyarakat dengan strata sosial yang berbeda juga menentukan kebermaknaan keadilan. Semua manusia akan saling mencurigai dan tidak percaya. Meskipun dalam prakteknya keadilan yang dimaknai setiap orang sangatlah berbeda. Namun keadilan harus ditegakkan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila tersebut, mengandung nilai-nilai yang menjadi tujuan dalam hidup bersama. Apapun, keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia, keadilan dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Keadilan tsb harus diterjemahkan secara komprehensip bahwa negara bertanggung jawab dalam menciptakan kesetaraan keadilan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, hukum-pemerintahan-Hak Asasi Manusia, ekonomi maupun budaya dan pendidikan.
Dr. H. Nur Ahmad Ghojali. MA
Wakil Ketua PWM DIY,
Ketua BPH RS PKU Kotagede Yogyakarta.
Komentar Terbaru