Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus menggaungkan tiga besar dosa pendidikan, yakni perundungan atau bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ketiga hal ini memang masih menjadi permasalahan yang kerap terjadi di sekolah sehingga lingkungan belajar sekolah yang aman dan nyaman belum sepenuhnya dapat dihadirkan bagi siswa.
Belum lama ini, kita digemparkan dengan sebuah berita yang viral, seorang anak SMP yang melakukan bullying terhadap temannya sendiri. Tepatnya di daerah Cilacap, Jawa tengah. Bahkan, wart aini diketahui oleh UNESCO, yang merupakan organisasi Internasional yang bergerak pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Dalam mengantisipasi peristiwa ini, SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta, pada hari selasa, 10 Oktober 2023, bekerja sama dengan Rumah Sakit Puri Nirmala, Pakualaman, Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Stop Bullying”. Pembicara tunggal dalam acara tersebut adalah RatihRatnasari M.Psi. Seorang psikolog.
Dalam paparannya, perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya, yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan, baik dilakukan perorangan maupun kelompok.
Selanjutnya, apa saja yang termasuk bullying?
Pertama, fisik langsung seperti: memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakan dan lain-lain. Kedua, NonVerbal langsung seperti: menjulirkan lidah, melihat dengan sinis. Ketiga, Cyber Bullying yaitu Tindakan menyakiti orang lain melalui media elektronik.
Keempat, Verbal langsung, misalnya: mengancam, mempermalukan, menanggil dengan julukan atau cacat fisik. Kelima, Nonverbal tidak langsung: mendiamkan seseorang, mengucilkan, dan keenam, pelecehan seksual.
Komentar Terbaru