Info Sekolah
Senin, 11 Des 2023
  • Selamat Hari Pendidikan Nasional
  • Selamat Hari Pendidikan Nasional
11 Juli 2022

Metode Hisab adalah bagian dari ilmu astronomi.

Senin, 11 Juli 2022 Kategori : Uncategorized

Astronomi sebagai ilmu adalah salah satu yang tertua, sebagaimana diketahui dari artifak-artifak astronomis yang berasal dari era prasejarah; misalnya monumen-monumen dari Mesir dan Nubia, atau Stonehenge yang berasal dari Britania.

Orang-orang dari peradaban-peradaban awal semacam Babilonia, Yunani Kuno, Tiongkok, India, dan Maya juga didapati telah melakukan pengamatan yang metodologis atas langit malam.

Astronomi ini merupakan salah satu bidang ilmu pengetahuan yang berkembang di era kemajuan peradaban Islam.

Oleh karena itu, tidak heran apabila banyak ilmuwan Muslim yang muncul pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, yang ahli di bidang ilmu astronomi.

Dalam catatan sejarah ada tokoh Muslim yang bernama Shams al-Di>n
Muhammad Ibn Abd al-Rahman al-Sakhawi (w.902) dalam I’la>n bil tawbikh li man dhamma al tawrikh meriwayatkan dengan detail asal usul almanak ini. sebuah laporan yang diotoritaskan kepada Ibnu „Abbas menyatakan bahwa ketika Nabi SAW tiba di Madinah, memang belum ada sistem almanak. Orang-orang baru menggunakannya sekitar 1 atau 2 bulan sesudah kedatangannya. Kebiasaan ini
diteruskan sampai Nabi SAW meninggal.

Berlanjut pada masa sahabat, perkembangan hisab dalam hal penanggalan mendapat saran yang mendukung dalam penyempurnaan, yaitu surat yang dikirim oleh Musa Al-Asy‟ari (Gubernur Irak) kepada sahabat Umar Bin Khattab yang saat itu menjabat khalifah. Surat tersebut merekomendasikan diberikannya angka tahun pada penanggalan hijriyah. Dan Umar pun menanggapi dan menyetujui serta terpilih beberapa orang sebagai panitianya (Umar, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurahhamna bin Auf, Sa‟ad bin Abi Waqas, Talhah bin Ubaidillah, dan Zubaer bin Awwam.

Penanggalan Hijriyah yang dicetuskan oleh sahabat Umar bin Khattab menjadi
pedoman pertama hisab urfi saat itu. Hisab urfi sendiri adalah sistem perhitungan kalender yang didasarkan pada rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional. Hisab urfi ini telah digunakan sejak masa khalifah Umar bin Khattab tahun 17 H. Penanggalan akan berulang secara berkala setiap tiga puluh (30) tahun.

Dalam bidang fikih menyangkut penentuan waktu-waktu ibadah, hisab digunakan dalam arti perhitungan waktu dan arah tempat guna kepentingan pelaksanaan ibadah, seperti penentuan waktu salat, waktu puasa, waktu Idulfitri, waktu haji, dan waktu gerhana untuk melaksanakan salat gerhana, serta penetapan arah kiblat agar dapat melaksanakan salat dengan arah yang tepat ke Kakbah. Penetapan waktu dan arah tersebut dilakukan dengan perhitungan terhadap posisi-posisi geometris benda-benda langit, khususnya matahari, bulan, dan bumi yang digunakan untuk menentukan waktu-waktu di muka bumi dan arah.

Kesimpulannya: metode hisab sudah digunakan beberapa bulan sejak Rasulullah hijrah