Marhaban Ya Ramadhan 1443 H
Hari pertama
Ditulis oleh : Dra. Hj. Rini Diah Herawati, M.Pd
Alhamdulillah kita semua masih diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk memasuki dan melaksanakan Ibadah Ramadhan 1443 H .Tidak terasa sudah tiga kali Ramadhan kita melaksanakan nya dalam suasana pandemi Covid 19. Ibadah Ramadhan 1443 H , pelaksanaan nya lain dengan Ramadhan 1441 H dan 1442 H. Awal puasa untuk Muhammadiyah dimulai hari, Sabtu 2 April 2022 yang diketahui berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Meskipun masih dalam susana pandemi Covid , pelaksanaan Ramadhan 1443 H , masih tetap berdasarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan sebelum nya yaitu mengacu pada :
Pertama, QS. Al-Baqarah ayat 183 tentang Kewajiban puasa Ramadhan
“Ya ayyuhalladzina amanu kutiba ‘alaikumus-siyamu kama kutiba ‘alallazina ming qablikum la’allakum tattaqun”
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Kedua, QS.Al-Baqarah ayat 184 tentang Keringanan puasa Ramadhan
Sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Maha bijaksana memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut.
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Adapun lima amalan di bulan Ramadhan , yang harus kita ikuti :
1. Mengerjakan Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)
2. Mengakhirkan makan di waktu sahur
3. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil)
4. Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT
5. Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/membaca Al-Qur’an.
Untuk Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H diatur dengan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/EDR/I.0/2022 dan surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020. Berikut cuplikan dari Surat Edaran tersebut diatas khususnya pada pelaksanaan ibadah:
Tugas Takmir
Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat berjemaah di masjid/musala hanya dilakukan bagi jemaah yang sehat. Jemaah yang sakit tidak diperkenankan ikut salat berjemaah. Tidak ikut salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
2. Penyampaian khotbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit.
3. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.
4. Apabila jumlah jemaah banyak, maka dapat dimungkinkan jemaah salat dilakukan dua sesi (dua kali/shif) atau lebih sesuai keperluan.
5. Shaf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila protocol kesehatan tidak dapat dipenuhi maka shaf salat tetap berjarak
Takbir
Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang) dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin. Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan.
Salat Idul Fitri
Salat Idul fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Salat Idul fitri dilakukan di tempat dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jemaah yang hadir;
2. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun;
3. Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain;
4. Saf salat Idulfitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak.
Hasil hisab itu lantas diresmikan melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.O/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1443 Hijriah.
Hari besar tersebut meliputi :
1) Awal Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 2 April 2022.
2) 1 Syawal 1443 Hijriah yang jatuh pada Senin, 2 Mei 2022,
3) 1 Zulhijah 1443 Hijriah pada Kamis Pahing, 30 Juni 2022,
4) Hari Arafah pada Jumat, 8 Juli 2022 dan
5) Idul Adha pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Demikian ini yang perlu kita pedomani untuk melaksanakan Ibadah Ramadhan 1443 H. Selamat menunaikan ibadah Ramadhan 1443H . Semoga Allah SWT senantiasa menerima amalibdah kita dan memberikan ampunan-Nya kepada kita semua. Aamiin YRA.
Komentar Terbaru