oleh : Sadam, S. Ag
Hari ke-4 Ramadhan 1442 H
Shalat tarawih pada Zaman Rasulullah, s.a.w masih hidup sering disebut dengan istilah Qiyamu Ramadhan, yakni penghidupan di malam bulan Ramadan dengan memperbanyak shalat-shalat sunnah di malam bulan Ramadhan. Shalat tarawih adalah shalat yang banyak istirahatnya, waktunya dari setelah shalat isya’ sampai dengan terbit fajar. Nabi Muhammad, s.a.w bersama para sahabat melaksanakan shalat tarawih di masjid Nabawi hanya tiga malam saja, lalu shalat tarawih dihentikan karena ada kekhawatiran akan diwajibkan bagai seluruh umat Islam.
Dalam Hadits Riwayat Muslim disebutkan yang artinya “ Sesungguhnya aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam, tapi aku tidak datang ke Masjid Nabawi, karena sungguh aku khawatir kalau shalat ini disangka menjadi wajib, padahal shalat tarawih itu hukumnya sunnah mu’akadah, yakni sunnah yang dianjurkan.
Saat sahabat Umar bin Khatab masih hidup shalat tarawih berjama’ah dihidupkan lagi dengan jumlah 20 rokaat dilanjutkan 3 rokaat termasuk witir. Waktu itu Ubay bin Ka’ab didaulat oleh Umar bin Khatab untuk menjadi Imam shalat tarawih laki-laki, sedangkan Sulaiman bin Hatmah didaulat untuk menjadi Imam shalat tarawih jamaah perempuan. Bilangan rokaatnya sama yaitu 20 rokaat dilanjutkan 3 rokaat termasuk witir, Kemudian ada tiga opsi bilangan rokaat dalam shalat tarawih d zaman Rasulullah dan para sahabat, yaitu:
Shalat tarawih baik yang 11 rokaat atau 23 rokaat harus dilakuakn dengan tama’minah dan khusu’, Muhammadiyah dalam Tarjihnya membatasai shalat tarawih 11 rokaat sedang kaum Nahdhiyin 23 rokaat (dasarnya adalah Hadits Riwayat Bukhari No. 1138 dan HR Muslim Hadits No. 764)
Dari perbedaan mengenai bilangan rokaat dalam shalat tarawih maka Muhammadiyah ambil yang 11 rokaat, dengan asumsi alur bacaan ayat dan rangkaian bacaan shalatnya agar tidak terburu-buru dalam membacanya. Sehingga kemungkinan untuk rusaknya arti atau nakna tidak terjadi. Maka dari itu Muhammadiyah ambail yang 11 rokaat dengan asusmsi agar bacaannya tartil dan tidak rusak maknanya. Dalam QS al-Muzamil ayat 4-5 disebutkan
أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا
Artinya : Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan.
إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلا ثَقِيلا
Artinya : Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat.
Juga Rasulullah, s.a.w Bersabda:
Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang mendirikan (shalat malam) Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosanya yang telah lampau.”
Ibnu Syihab berkata, “Kemudian Rasulullah wafat sedangkan hal itu (shalat tarawih itu) tetap seperti itu. Selanjutnya, hal itu pun tetap begitu pada masa pemerintahan Abu Bakar dan pada masa permulaan pemerintahan Umar.”
Abdurrahman bin Abd al-Qariy berkata, “Saya keluar bersama Umar ibnul Khaththab pada suatu malam dalam bulan Ramadhan sampai tiba di masjid. Tiba-tiba orang-orang berkelompok-kelompok terpisah-pisah.
Setiap orang shalat untuk dirinya sendiri. Ada orang yang mengerjakan shalat, kemudian diikuti oleh sekelompok orang. Maka, Umar berkata, ‘Sesungguhnya aku mempunyai ide. Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan menjadi satu dan mengikuti seorang imam yang pandai membaca Al-Qur’an, tentu lebih utama.’
Setelah Umar mempunyai azam (tekad) demikian, lalu dia mengumpulkan orang menjadi satu untuk berimam kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian pada malam yang lain aku keluar bersama Umar, dan orang-orang melakukan shalat dengan imam yang ahli membaca Al-Qur’an. Umar berkata, ‘Ini adalah sebagus-bagus bid’ah (barang baru). Orang yang tidur dulu dan meninggalkan shalat pada permulaan malam (untuk melakukannya pada akhir malam) adalah lebih utama daripada orang yang mendirikannya (pada awal malam).’ Yang dimaksudkan olehnya ialah pada akhir malam. Adapun orang-orang itu mendirikannya pada permulaan malam.”
jadi kesimpulannnya:
Komentar Terbaru