Info Sekolah
Senin, 11 Des 2023
  • Selamat Hari Pendidikan Nasional
  • Selamat Hari Pendidikan Nasional
12 April 2021

TUNTUNAN IBADAH RAMADHAN DI MASA PANDEMI COVID 19

Senin, 12 April 2021 Kategori : Uncategorized

Ditulis oleh  : Dra . Hj . Rini Diah Herawati, M.Pd

Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta

Hari ke-1 Ramadhan 1442 H

Kita patut bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita semua berupa nikmat sehat, sehingga kita dipertemukan bulan Ramadhan 1422 H . Ramadhan 1422  H merupakan bulan Ramadhan yang istimewa, karena masih berada pada masa Pandemi Covid 19.

Kita tidak usah khawatir karena Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan  “  TUNTUNAN IBADAH RAMADAN 1442 H/2021 M DALAM KONDISI DARURAT COVID-19 “sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH  NOMOR 03/EDR/I.0/E/2021.

TUNTUNAN IBADAH RAMADAN 1442 H/2021 M DALAM KONDISI DARURAT COVID-19  wajib kita ikuti . Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (QS aṣ-Ṣaff: 4).

Tuntunan Ramadan pada Masa Pandemi Covid-19 , terdiri atas :

Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali  :

  1. bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
  2. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.
  3. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19,bilamana dipandang perlu

Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat. Ini sesuai dengan Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 185, Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

Adapun yang membatalkan puasa adalah  aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat.

Tuntunan Ibadah sholat :

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona.

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Salat dengan Shaf Berjarak

Meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat. Oleh karena itu, merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi salat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam . Dalam kondisi seperti ini, perenggangan jarak tidak menghilangkan nilai (pahala) dan kesempurnaan salat berjamaah, karena wabah Covid-19 merupakan uzur syar’ī yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal. Hal ini selaras dengan spirit hadis Nabi saw, Dari Abu Musa (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Nabi saw tidak hanya sekali atau dua kali, beliau bersabda: Apabila seorang hamba melakukan amal saleh, kemudian ia terhalang oleh suatu penyakit atau suatu perjalanan maka tercatat baginya seperti amalan saleh yang pernah ia lakukan dalam keadaan mukim lagi sehat [H.R. Abū Dāwūd].

b. Salat Memakai Masker

Pada dasarnya mendirikan salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai

Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan salat. Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk salat berjamaah. Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan secara umum maupun khusus.

c. Jamaah terbatas.

Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan

pembatasan kuantitas atau jumlah jamaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang. Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan menghindari mudarat yang

mungkin timbul,

d. Anak-anak dan lansia

Anak-anak dan lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar. Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19

e. Penerapan Protokol Kesehatan

Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain- lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.

f. Menjaga Kebersihan

Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah. Takmir hendaknya pula menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman di masjid/musala, seperti penyediaan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer. Takmir hendaknya juga memastikan kualitas ventilasi (adanya aliran udara luar dan dari dalam masjid/musala) yang baik di ruangan masjid/musala. Hal ini sebagaimana prinsip dalam kaidah fikihiah di atas.

g. Kajian

Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkam protokol kesehatan lainnya secara disiplin. Namun demikian, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar masjid/musala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau dengan membagikan materi/makalah kepada jamaah di rumah atau melalui media daring. Sedangkan pengajian akbar yang mendatangkan banyak jamaah dan

berpotensi menimbulkan konsentrasi orang banyak tidak dianjurkan.

h. Buka Bersama

Buka Bersama (Takjilan), sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran virus Covid-19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan.

i. Takbir Idul Fitri

Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang

j. Syiar Anak-anak

Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring.

k. Sholat Idul Fitri

Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. salat dengan saf berjarak;
  2. salat menggunakan masker;
  3. dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir;
  4. mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.

Pembatasan, pencegahan dan pengetatan dalam pelaksanaan ibadah maupun aktivitas-aktivitas syiar keagamaan di atas didasarkan kepada kaidah-kaidah fikih berikut :

Pertama, kemudaratan harus dihilangkan.

Kedua, kesukaran dapat mendatangkan kemudahan.

Ketiga, kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya.

Keempat, mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat.

l. Zakat, Infaq, Shodaqoh

Memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

m. Istighfar

Memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca Al-Qur’an, zikir dan salawat kepada Nabi saw.

Selain Tuntunan Ibadah diatas ,perlu juga diperhatikan hal hal berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan:

  1. 1 Ramadan 1442 H jatuh pada hari Selasa Wage, 13 April 2021 M.
  2. 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021 M.
  3. 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada hari Ahad Pon, 11 Juli 2021 M.
  4. Hari Arafah (9 Zulhijah 1442 H) hari Senin Legi, 19 Juli 2021 M.
  5. Idul Adha (10 Zulhijah 1442 H) hari Selasa Pahing, 20 Juli 2021 M

Daftar Pustaka :

MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/MLM/I.0/E/2021 TENTANG PENETAPAN HASIL HISAB RAMADAN, SYAWAL, DAN ZULHIJAH 1442 HIJRIAH

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 03/EDR/I.0/E/2021 TENTANG TUNTUNAN IBADAH RAMADAN 1442 H/2021 M DALAM KONDISI DARURAT COVID-19

Tulisan Lainnya

Oleh : admin

Rumah Al Arqam

Oleh : admin

Pameran Pendidikan